faq:2021:06:14:000059998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya sehubungan dengan kehadiran ekonomi signifikan yang diatur oleh PERPPU 1 Tahun 2020, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan PMK. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu sampai dengan berapa ya bu peredaran brutonya?
Jawaban
untuk PMK terkait PMSE baru ada PMK-48/PMK.03/2020, ada juga PER-12/PJ/2020. PMK yang menjelaskan tentang kehadiran ekonomi signifikan yang diatur oleh PERPPU 1 Tahun 2020 sepertinya memang belum ada
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000059998_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion