faq:2021:06:14:000059890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan memiliki Siupal menerbitkan 'Ocean freight', apakah tdk terutang PPN & PPh23?
Jawaban
Untuk PPh-nya (PPh pasal 15) digali dulu. - atas jasanya apakah diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam negeri atau luar negeri? - detail transaksinya seperti apa? Untuk PPN, sepanjang WP PKP dan tidak termasuk jasa yg tidak dikenai PPN di UU PPN, maka terutang PPN, bisa atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) (menggunakan DPP Nilai Lain).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000059890_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion