faq:2021:06:14:000059875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jual beli apartemen, udah buat FP, transaksi batal, PPNnya bisa dibalikin ke pembeli ga? pembeli bukan PKP
Jawaban
mekanisme FP batal oleh penjual, masalah pengembalian PPN ke pembeli ini masalah perdata antara penjual dan pembeli, silakan diselesaikan berdua
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000059875_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion