faq:2021:06:14:000059840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa kos-kosan tidak termasuk sewa tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 34/2017. berarti untuk pajaknya dikenakan pajak apa ya?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 Ayat 3 & penjelasan dalam PP No. 34 TAHUN 2017; Yg dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, & rumah kos. Sehingga bukan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, diken
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000059840_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion