faq:2021:06:11:000069477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan BKP di kawasan bebas terutang PPN?
Jawaban
Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000069477_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion