faq:2021:06:11:000061430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23 apakah bisa disetor sendiri ?
Jawaban
PPh 23 tidak bisa disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan karena sistemnya pemotongan . Jika memang jasa dilakukan masuk pmk 141/2015, Sarankan lawan transaksi untuk melakukan pemotongan pph 2
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000061430_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion