User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000061430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 23 apakah bisa disetor sendiri ?


Jawaban

PPh 23 tidak bisa disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan karena sistemnya pemotongan . Jika memang jasa dilakukan masuk pmk 141/2015, Sarankan lawan transaksi untuk melakukan pemotongan pph 2

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H J A A
J C N N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J L K Y
 
faq/2021/06/11/000061430_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1