faq:2021:06:11:000060913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT tahun 2020 PPN. pembetulan april 2021, SPT nya LB dan dikompen ke mei 2021. apakah perlu melakukan pembetulan?
Jawaban
sesuai per 29/2015 SPT pembetulan yg menyebabkan LB, bisa dikompensasi ke masa berikutnya atau ke masa dilakukannya pembetulan SPT. jika salah mengisi masa kompensasi dan sudah dilaporkan, silakan konfirmasi KPP apakah perlu di betulkan atau tidak
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000060913_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion