faq:2021:06:11:000060876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika pusat dipindah ke madya, bisa tidak PPh 23nya juga dipusatkan seperti ppn?
Jawaban
Sesuai ketentuan PER 05/2021 pasal 6 ayat 7. Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000060876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion