faq:2021:06:11:000060395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya terkait PMK 18 tahun 2021 pasal 4 ayat (1) b. Untuk melakukan permohonan surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri , ada persyaratan harus melampirkan dokumen. Dokumen yang diperlukan apa saja ya?
Jawaban
utk jenis dokumennya apa tidak disebutkan secara spesifik di peraturan. Silahkan lampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan. Jika ingin penegasan jenis dokumen apa maka silahkan hubungi kppnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000060395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion