User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000060382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon info apakah jika sudah pembetulan(bukti potong) namun pembetulan tersebut ingin dibatalkan bisa? Sehubungan pembetulan tersebut dilakukan pada bukti potong yang salah. Sebagai informasi bukti potong (normal) sudah posting ke spt namun untuk (bukti potong) pembetulan belum diposting ke spt. Mohon bantuannya agar dapat menjawab pertanyaan tersebut


Jawaban

Kalau kondisinya SPT sudah dilaporkan dan skrg pembetulan 1, silahkan cek di menu aksi ada tombol batalkan atau tidak, jika ada maka silahkan dipilih. Jika tidak ada, artinya mau ga mau harus lapor pembetulan 1 dulu, kemudian lakukan pmbetulan 2. (Tombol batalkan digunakan utk membatalkan bukpot yg telah dibuat sebelumnya, menu ini hanya muncul jika bukpot telah diposting dan SPTnya sudah dikirim)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H R G​ M
K N V X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ Y H L W
 
faq/2021/06/11/000060382_1234.txt · Last modified: (external edit)