faq:2021:06:11:000060158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada kesalahan pembayaran, yang seharusnya tidak membayar pp 23 tahun 2018 (karena pake tarif umum) tapi malah terlanjur dibayarkan, nah itu apakah dapat dijadikan kredit pajak saja di spt tahunannya?
Jawaban
Tidak bisa, karena pembayaran tersebut bersifat final
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000060158_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion