faq:2021:06:11:000059805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp memiliki skb pph 22 sesuai pmk 9/2021. tetapi saat impor mengguganakan jasa importir PPh 22 tetap disetorkan. pph 22 yg terlnjur disetorkan ini apakah bisa pbk? atau hanya bs pengembalian pmk 187?
Jawaban
pada sat impor, WP tidak menunjukkan SKB nya, maka tetep terutang PPh 22. nanti bisa dikreditkan di SPT Tahunan
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion