faq:2021:06:11:000059803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya tahun lalu impor barang (kamera), lalu saya mendapatkan pembebasan atas bea masuk dan pph (ada SKBnya). nah untuk tahun ini apakah saya medapatkan pembebasan bea masuk lagi? dan kalau medapatkan, apa yang perlu saya lakukan?
Jawaban
kalo nanya bea masuk, arahkan ke BC
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion