faq:2021:06:11:000059797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP Badan dalam negeri menerima penghasilan dari luar negeri atas jasa. dikenakan pajak apa?
Jawaban
Bisa dipotong pajak di Luar negeri, tergantung ketentuan di negara mitra, jika WP memanfaatkan P3B maka hak pemajakannya ada di Indonesia, maka pihak LN tidak berhak melakukan pemotongan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059797_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion