User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dari luar daerah pabean dikeluarkan Ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai


Jawaban

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. (Pasal 24 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018) PDRI dapat dikreditkan. (Pasal 24 ayat (2) PMK 131/PMK.04/2018) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 24 ayat (4) PMK 131/PMK.04/2018)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ H E᠎ T H
P M T V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F I D Q
 
faq/2021/06/11/000059792_1234.txt · Last modified: (external edit)