User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059778_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan dapat hibah aset dari pemerintah. penyusutannya apakah mengikuti sisa masa manfaat yang tersisa atau reset dari awal ?


Jawaban

Secara ketentuan tidak ada yang menyebutkan. dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.Apabila masih ragu silakan minta penegasan ke KPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U B P P
X O Z᠎ B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P I Y V
 
faq/2021/06/11/000059778_1234.txt · Last modified: (external edit)