faq:2021:06:11:000059778_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan dapat hibah aset dari pemerintah. penyusutannya apakah mengikuti sisa masa manfaat yang tersisa atau reset dari awal ?
Jawaban
Secara ketentuan tidak ada yang menyebutkan. dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.Apabila masih ragu silakan minta penegasan ke KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059778_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion