User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059776_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada PMK 18/PMK.03/2021 dari pasal 3-6 mengenai WNI yang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, apakah perlakuan terhadap WNA juga sama? WNA tsb sudah lama tinggal di Indonesia, berpenghasilan di sini (Indonesia), ber NPWP dan sekarang ingin kembali ke negara asalnya.


Jawaban

perlakuan terhadap WNI dan WNA yang menjadi SPLN berbeda, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) PMK 18/2021. Persyaratan WNI yang berjenjang sesuai pasal 3 ayat (1) huruf C, yang berlanjut hingga pasal 6 nya. Untuk WNA sesuai pasal 3 ayat 1 huruf B pmk 18/2021.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X A D X
R X​ R O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B L G P
 
faq/2021/06/11/000059776_1234.txt · Last modified: (external edit)