faq:2021:06:11:000059775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor BKP, namun menggunakan perusahaan DHL untuk mengurus kegiatan ekspornya, perpajakannya gimana ?
Jawaban
Ekspor BKP dikienakan 0%. atas penggunaan jasa perusahaan DHL dapat dikenakan PPh 23 sepanjang jasa yang diberikan masuk dalam PMK 141/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059775_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion