faq:2021:06:11:000059744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan PKP menyerahkan BKP ke OP non pkp. apakah dipungut ppn? bisa masuk kategori pedagang eceran?
Jawaban
iya, tetap pungut ppn. dijelaskan juga kriteria pkp pe di pmk 18/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059744_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion