User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada ga ketentuan jika masa berlaku pp 23 tahun 2018 sudah abis, itu angsuran pph 25 nya gimana ya?


Jawaban

Bagi Wajib Pajak yang: memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q E C W
N P I​ S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ S J B W
 
faq/2021/06/11/000059718_1234.txt · Last modified: (external edit)