faq:2021:06:11:000059711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan?
Jawaban
jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion