User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan?


Jawaban

jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y G K Q
Q T᠎ Y L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C W M V
 
faq/2021/06/11/000059711_1234.txt · Last modified: (external edit)