User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059701_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP di SPT 2018 ada rugi fiskal, kompensasi ke 2019. SPT 2018 di SKPKB sehingga jadi ada laba fiskal, WP mengajukan keberatan, masih belum ada SK Keberatan. Kalo Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. Berarti spt tahunan 2019 WP yang ada kompen 2018 harus nunggu SK Keberatan yauntuk pembetulan


Jawaban

Diatur di PMK 243/2014 j.o. PMK 18/2021 pasal 104 wp bisa melakukan pembetulan maks 3 bulan setrlsh menerima SKP, SK Keberatan, P. Banding, atau PK. Kaitannya dengan keberatan, karena Wp ternyata tidak setuju seluruhnya maka jumlah tersebut tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. jadi nunggu SK keberatannya terbit terlebih dahulu.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S A Q Q
Q M H U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V D L​ Q I
 
faq/2021/06/11/000059701_1234.txt · Last modified: (external edit)