User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP beli dari supplier yg non PKP apakah tidak ada PM yg bisa dikreditkan? Kemudian jika PKP tersebut menjual ke konsumen akhir apakah terutang PPN?


Jawaban

Non PKP tidak pungut PPN dan tidak buat FP maka tidak ada PM yg dikreditkan. Sepanjang yg diserahkan adalah BKP/JKP, PKP wajib memungut PPN, bisa buat FP PKP PE jika memenuhi ketentuan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P R​ V N
L I W Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ Z K S᠎ S
 
faq/2021/06/11/000059695_1234.txt · Last modified: (external edit)