faq:2021:06:11:000059695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP beli dari supplier yg non PKP apakah tidak ada PM yg bisa dikreditkan? Kemudian jika PKP tersebut menjual ke konsumen akhir apakah terutang PPN?
Jawaban
Non PKP tidak pungut PPN dan tidak buat FP maka tidak ada PM yg dikreditkan. Sepanjang yg diserahkan adalah BKP/JKP, PKP wajib memungut PPN, bisa buat FP PKP PE jika memenuhi ketentuan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion