faq:2021:06:11:000059692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi untuk pertanyaan WP diatas, terkait biaya pembangunan infrastruktur bisa dikurangkan sepanjang memenuhi syarat dan kriteria di Pasal 2 - Pasal 5 PP 93/2010, itu sudah benar belum ya? Dan untuk penerimanya, apakah sebagai penghasilan ya mas/mba? atau penerima cukup melakukan pelaporan sesuai PMK 76/2011 dan nantinya dilampirkan pada SPT Tahunannya?
Jawaban
<WRAP> betul va, silahkan disesuaikan apakah masuk kategori PP 9 tahun 2010. untuk penerima fasilitas tersebut cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion