User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon koreksi atas jawaban email berikut, apakah ketentuan dan tata caranya masih berlaku


Jawaban

aku jelaskan inti jawabannya ya, silahkan disesuaikan penjelasan yang dibutuhkan. 1. untuk penyerahan JKP yang dimaksud bisa mengacu ke pmk 32/2019. pastikan apakah masuk ke jenis jasa yang dikenakan tarif 0%. jenis jasa ada disebutkan di pasal 4-5. selain itu, pastikan memenuhi klausul pasal 6 ayat 1. jika tidak memenuhi cek klausul pasal 6 ayat 2 dan 3. wajib buat FP sesuai pasal 8. 2. tidak dikenakan pph pasal 23, karena pemberi penghasilan adalah SPLN. untuk penghasilan yang didapatka

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T H E Z
R J H X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K W R S
 
faq/2021/06/11/000059691_1234.txt · Last modified: (external edit)