User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp badan menyewa bangunan dari sebuah PT tetapi terkait pengelolaan service charge, listrik, dan utilitas diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni Bangunan tersebut. Apakah untuk biaya2 tersebut harus masuk ke dalam pengertian bruto pph pasal 4(2) atau bisa jadi objek jasa PPh Pasal 23? Terimakasih


Jawaban

normative, jumlah bruto nilai persewaan: semua jumlah yang dibayarkan / yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan bentuk apapun termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya terpisah maupun yg disatukan. jadi service charge, listrik, dan utilitas tsb masuk ke dalam jumlah bruto nilai persewaan. “…diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni Bangunan tersebut” ini bagaimana maksudnya? Apakah penyerahan wewenang tertentu? objek p

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A T Z I
M B J A T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G B H H H
 
faq/2021/06/11/000059682_1234.txt · Last modified: (external edit)