User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pedagang besar ada penyerahan ke konsumen akhir ada yang tidak. Seharusnya bisa dianggap pedagang eceran kan?


Jawaban

ya kalau memenuhi kriteria PKP PE di pmk 18/2021 bisa aja dianggap PE, nanti yang tidak ssuai kriteria berarti bikin fpnya fp per-24/2012

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A D W Q
P T C H​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L Y Z​ P
 
faq/2021/06/11/000059678_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)