faq:2021:06:11:000059678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pedagang besar ada penyerahan ke konsumen akhir ada yang tidak. Seharusnya bisa dianggap pedagang eceran kan?
Jawaban
ya kalau memenuhi kriteria PKP PE di pmk 18/2021 bisa aja dianggap PE, nanti yang tidak ssuai kriteria berarti bikin fpnya fp per-24/2012
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059678_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion