faq:2021:06:11:000059659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp jual mobil bekas dan mobil baru. biasanya kalo jual mobil bekas PPNnya 1%. beli tanah, ada PM. PM bisa dikreditkan?
Jawaban
di PMK 79/2010 dijelaskan kalo PM bisa dikreditkan adalah 90% dari PK dg catatan semata-mata menjalankan jual beli mobil bekas. karena wp jual mobil bekas dan baru, maka tidak bisa menggunakan PMK ini
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion