faq:2021:06:11:000059649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya disini menyewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasi perusahaan (mengangkut barang) kepada orang pribadi. Kendaraan tersebut digunakan Utk mengangkat barang dagangan bahan bangunan. dikenakan PPh 23 kah?
Jawaban
Objek PPh pasal 23 atas sewa, 2%: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 4 ayat (2).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion