User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya disini menyewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasi perusahaan (mengangkut barang) kepada orang pribadi. Kendaraan tersebut digunakan Utk mengangkat barang dagangan bahan bangunan. dikenakan PPh 23 kah?


Jawaban

Objek PPh pasal 23 atas sewa, 2%: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 4 ayat (2).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X K U G
K X L G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q P M N S
 
faq/2021/06/11/000059649_1234.txt · Last modified: (external edit)