faq:2021:06:11:000059646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai PPh 21 nihil. Tidak perlu lapor SPT perbulan lagi? hanya untuk Masa Des saja yg wajib dilapor? kecuali ada Penghasilan diluar salary pegawai tetap wajib byr PPh 21 dan Lapor sesuai Masa transaksi tsb?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pmk 9/2018.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion