User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059643_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau JO terima fp gimana, terus PPNnya gimana


Jawaban

kalau untuk PPN, kewajiban ada di npwp si JO, kalau dia PKP terima PM ya dikreditkan sesuai ketentuan. Kalau ada penyerahan ya buat fp dengan npwp JO

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S L F V
R A I​ F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A Q O V
 
faq/2021/06/11/000059643_1234.txt · Last modified: (external edit)