faq:2021:06:11:000059643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau JO terima fp gimana, terus PPNnya gimana
Jawaban
kalau untuk PPN, kewajiban ada di npwp si JO, kalau dia PKP terima PM ya dikreditkan sesuai ketentuan. Kalau ada penyerahan ya buat fp dengan npwp JO
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion