faq:2021:06:11:000059630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Memberitahukan pemanfaatan insentif bulan januari 2021, bisa ngga diguakan untuk tahun 2020?
Jawaban
Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (PMK 9/2021 PASAL 3 AYAT 4)
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion