faq:2021:06:11:000059626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dulu ada kompensasi rugi fiskal di spt 2011, terus diperiksa katanya tidak boleh diakui. Kemudian keberatan ditolak, lalu banding lagi diterima. Rugi fiskal yang sudah diputus banding tadi bisa dikompensasi kemana
Jawaban
coba digali dulu produk hukumnya apa saat pemeriksaan dulu untuk memastikan prosesnya apakah misal kalau SKPLB, nanti putusan bandingnya diproses dengan ada diperhitungkan dengan hutang pajak/dikembalikan ke wp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059626_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion