faq:2021:06:11:000059616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyusutan aset yang dijual pada pertengahan tahun apakah dapat disusutkan akhir tahun sedangkan faktur pajak terbit di akhir tahun. 2020 desember.
Jawaban
Jika aset sudah dialihkan maka sudah tidak dapat disusutkan lagi. terkait dengan penerbitan FP atas penyerahan aset tersebut dilihat dari pembukuan wajib pajak dan jika lewat dari batas waktu penerbitan FP maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan perpajakan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059616_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion