faq:2021:06:11:000059585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bukti potong pph 23 ditahun 2020, dilakukan pembetulan di tahun 2021. Bisa dikreditkan di tahun 2021? Aturannya?
Jawaban
Tidak bisa, dikreditkan di tahun pajak bersangkutan (pasal 20 PP 94/2010). Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059585_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion