User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bukti potong pph 23 ditahun 2020, dilakukan pembetulan di tahun 2021. Bisa dikreditkan di tahun 2021? Aturannya?


Jawaban

Tidak bisa, dikreditkan di tahun pajak bersangkutan (pasal 20 PP 94/2010). Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S Q᠎ W J
M​ Y X​ K​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D L​ A E
 
faq/2021/06/11/000059585_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)