faq:2021:06:11:000059582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
alau fp januari kan gabisa dikreditin dimei ya krn udh lewat tiga bulan, tp bisa dilaporkan di pembetulan januari, feb, maret, sm april kan ya?
Jawaban
Bisa sesuai SE-02/PJ/2020
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion