faq:2021:06:11:000059579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk pegawai tidak tetap yg mendapatkan penghasilan dibawah ptkp perlu diinput bupotnya di espt? jika tdk punya npwp, apakah diinput 000 atau ada kode kpp pemotong?
Jawaban
iya, input bupotnya di espt seperti biasa, bisa dicetak juga bupotnya untuk diberikan ke pegawai tsb. npwp 000 semua jk pegawai tidak memiliki npwp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion