faq:2021:06:11:000059547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pendaftaran npwp ditolak, bagaimana cara mengajukan kembali?
Jawaban
Jika pendaftaran NPWP ditolak, silakan mengajukan permohonan kembali dengan menggunakan akun ereg yang sama. Kemudian, harap perhatikan alasan penolakan dari KPP, agar ketika melakukan pendaftaran kembali permohonan diterima. Sebaiknya langsung arahkan wp untuk menyesuaikan saja dengan alasan penolakan dari KPP, lalu ulangi ajukan permohonan pendaftaran. Serta tetap sampaikan juga terkait persyaratan di PER-04/PJ/2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059547_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion