User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059505_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM dari PKP pedagang eceran apakah bisa dikreditkan ?


Jawaban

Faktur Pajak PKP Pedagang eceran yang berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. tidak dapat dikreditkan. Pasal 80 ayat 10

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J T Z᠎ X
N F I U᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S D L S
 
faq/2021/06/11/000059505_1234.txt · Last modified: (external edit)