faq:2021:06:11:000059505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM dari PKP pedagang eceran apakah bisa dikreditkan ?
Jawaban
Faktur Pajak PKP Pedagang eceran yang berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. tidak dapat dikreditkan. Pasal 80 ayat 10
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion