faq:2021:06:11:000059498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada transaksi pembelian software ke luar negeri. agar tidak dipotong pph 26 vendor tersebut memberikan form TRC. Transaksi tersebut terjadi di tahun 2021. Namun tahun dokumen form TRC tertulis 2020. Apakah form TRC tersebut dapat berlaku di tahun 2021?
Jawaban
PT A beli software ke luar negeri, ternyata ada unsur royalti, terutang PPh 26 20% dan ingin pakai P3B. Wajib sediakan form DGT. Pihak LN sudah menyediakan Tax Recidence Certificate (TRC)/CoR. Sesuai Per 25/2018, CoR bisa menggantikan penandasahan di Part II Form DGT. CoR berlaku hanya untuk tahun pajak tsb, jadi jika transaksi 2021, maka COR yg digunakan juga harus yg masih berlaku di 2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion