faq:2021:06:11:000059484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk Perusahaan yang pinjam uang ke pemegang saham gmna perlakuan pajaknya baik untuk si perusahaan maupun pemegang sahamnya atas bunga pinjamannya?, dan minta ketentuan peraturannya yang mana?
Jawaban
Bagi perusahaan, ketentuan biaya secara normatif di Pasal 6 dan 9 UU PPh Untuk pemegang saham yang terima penghasilan dari bunga secara umum dipotong PPh 23 dan bisa dikreditkan. Kalo mau kasih info pinjaman yang tanpa bunga boleh aja sih sebagai referensi buat WP sepanjang memenuhi kriteria maka tidak terutang bunga
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059484_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion