faq:2021:06:11:000059464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak bendahara satker pemerintah. ppk mereka melakukan kerjasama dengan perusahaan NON PKP, dibidang JASA. sebagai bendahara, apakah bisa membebankan ppn atau pph ke perusahaan tersebut atas kegiatan JASA yang mereka kerjakan?
Jawaban
PPh 23 sila dipotong.. PPN karena rekanan non PKP ga ada aspek PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion