User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak bendahara satker pemerintah. ppk mereka melakukan kerjasama dengan perusahaan NON PKP, dibidang JASA. sebagai bendahara, apakah bisa membebankan ppn atau pph ke perusahaan tersebut atas kegiatan JASA yang mereka kerjakan?


Jawaban

PPh 23 sila dipotong.. PPN karena rekanan non PKP ga ada aspek PPN

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U X C Q
O J C U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X J G N
 
faq/2021/06/11/000059464_1234.txt · Last modified: (external edit)