User Tools

Site Tools


faq:2021:06:11:000059443_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pengalihan hak atas tanah dan bangunan terkena pph nya?


Jawaban

defalutnya kena. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K​ C P J
M U W U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E X H Q
 
faq/2021/06/11/000059443_1234.txt · Last modified: (external edit)