faq:2021:06:11:000059439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) di TKB 20jt tapi di PMK 2jt
Jawaban
di PMK jg 20jt
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion