faq:2021:06:11:000059400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau badan udh potong dividen ke op dan ternyata si OP mau investasi
Jawaban
bisa PMK-187/2015 atau jelasin ke WP untuk tidak perlu memotong dividen ke OP karena wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal investasi tidak sesuai ketentuan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/11/000059400_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion