faq:2021:06:10:000067186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Baru terima FP masukan, blm dikrditkan dan 3 masa setelahnya udah lewat, gimana ya?
Jawaban
Masih bisa dikreditkan dg mekanisme pembetulan spt (selama fakturnya memenuhi kriteria bisa dikreditkan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/10/000067186_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion