User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000059339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika SPT PPh 21 Nihil apakah tetap perlu lapor ?


Jawaban

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y Z F P
R X I F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U V᠎ B P
 
faq/2021/06/10/000059339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)