faq:2021:06:10:000059199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo saya PKP dan melakukan penjualan di marketplace, gimana saya mau mengkreditkan PM saya? Saya tidak tau penjualnya PKP atau bukan
Jawaban
Kalau PKP Pembeli bukan konsumen akhir dan ingin mengkreditkan PMnya maka minta FP standar pada lawan transaksi. Ketentuan mengenai FP PKP PE di Pasal 80 PMK-81/2021. Pasal 80 ayat 10, PPN yg tercantum di FP PKP PE merupakan PM yg tidak dapat dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/10/000059199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion