User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000059199_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo saya PKP dan melakukan penjualan di marketplace, gimana saya mau mengkreditkan PM saya? Saya tidak tau penjualnya PKP atau bukan


Jawaban

Kalau PKP Pembeli bukan konsumen akhir dan ingin mengkreditkan PMnya maka minta FP standar pada lawan transaksi. Ketentuan mengenai FP PKP PE di Pasal 80 PMK-81/2021. Pasal 80 ayat 10, PPN yg tercantum di FP PKP PE merupakan PM yg tidak dapat dikreditkan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y W S P
W J B U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J R S S C
 
faq/2021/06/10/000059199_1234.txt · Last modified: (external edit)