User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000059196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

adi, kami merupakan perusahaan Non PKP (UMKM). Nah setau kami, kami memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan sendiri PPh Final dgn tarif 0,5%. Ketika ingin membuat SPT PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Menyetor Sendiri, muncul pilihan seperti ini: 1. PPh Final 4 (2) Menyetor Sendiri atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan 2. PPh Final 4 (2) Menyetor Sendiri atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 3. PPh Final 4 (2) Menyetor Sendiri atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Mana yg


Jawaban

kewajiban pelaporan untuk WP UMKM PP23 1. Jika transaksi dengan pemotong, maka pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pemotong, dengan syarat WP menyerahkan Sket PP23. 2, Untuk transaksi yang harus menyetorkan sendiri PP23 nya, sesuai Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018 Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Sur

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S᠎ K B A
S P U D​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X X N P
 
faq/2021/06/10/000059196_1234.txt · Last modified: (external edit)