faq:2021:06:10:000059139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“penjual memberikan hadiah uang tunai kepada pembeli karena syarat tertentu, kemudian uang tersebut ingin digunakan untuk mengurangi nilai utangnya, perlakuan perpajakannya bagaimana? kalau sesuai se 24/2018 tetep dikenakan pph kan ya mas/mba walaupun jd pengurang kewajiban? kenanya ttp pph23 atas hadiah bukan? terus ppn nya ga ada kan krn uang?”
Jawaban
iya ttep kena PPh Pasal 23.. Untuk PPN ga kena karna uang.. di SE-24 disebutin juga kok untuk hadian karna syarat tertentu berupa pengurang kewajiban..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/10/000059139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion